Polsek Talisayan Ungkap Kasus Curanmor di Biatan Ilir, Pelaku Berhasil Diamankan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Unit Reskrim Polsek Talisayan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau. Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 6 April 2025, setelah menerima laporan kehilangan dari korban pada akhir Maret lalu.
Kapolsek Talisayan, AKP Didik
Sulistyo, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 31 Maret
2025 sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, korban bernama Jamaluddin (50) tengah
melaksanakan salat subuh di Masjid Baitul Hikmah, RT 005 Kampung Biatan Ilir.
Sepeda motor milik korban diparkir di depan masjid tanpa mencabut kunci kontak.
"Usai salat, anak korban
menanyakan keberadaan motor tersebut. Saat dicek, motor sudah tidak ada di
tempat. Korban kemudian sadar bahwa ia lupa mencabut kunci motor, sehingga
meyakini kendaraan itu telah dicuri," ungkap AKP Didik.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit
Reskrim Polsek Talisayan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria
berinisial SA (30), warga Tanjung Redeb, berhasil diamankan sebagai pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor
Yamaha Mio GT warna merah putih.
"Pelaku saat ini telah diamankan di ruang tahanan Sat Tahti Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas AKP Didik.
Polisi juga mengimbau masyarakat
untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat
umum. "Selalu cabut kunci motor dan gunakan kunci pengaman tambahan untuk
mencegah tindak kejahatan," tukas Didik lagi. (sep/FN)